M2000 – Anak jaman sekarang atau Kids jaman now identik dengan anak-anak alay yang selalu berperilaku tidak wajar .
Lihat saja di medsos , setiap ada hal salah yang dilakukan anak remaja pasti saja disebut kids jaman now .
Beberapa hari lalu , tawuran remaja terjadi di wilayah tangerang .
Tim Vipers yang terdiri dari gabungan Sat Reskrim Polres Tangsel dan Unit Reskrim Polsek Ciputat dengan dibawah pimpinan Kapolres Tangerang Selatan AKBP Fadli Widiyanto SIK.,SH.,MH dan Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP A ALEXANDER SH.,SIK.,MM.,MSI dan Kapolsek Ciputat, Kompol Doni S, SE. Berhasil mengamankan 83 (Delapan puluh Tiga) orang.
83 orang tersebut dengan rincian 31 (Tiga Puluh Satu) ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Secara Tidak Berhak Menguasai Senjata Tajam sebagaimana yang dimaksud Pasal 1 ayat 2 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan hukuman s/d seumur hidup ”.
Penangkapan para Pelaku berlangsung, di Stasiun Pondok Ranji, Ciputat, Kota Tangerang Selatan. Minggu (17/12) bekisar pukul 03.30 WIB.
” Modus para Pelaku, secara bersama di muka umum berkumpul dengan menguasai senjata tajam tanpa hak, untuk melakukan Tawuran antar kelompok warga” demikian di sampaikan Kapolresta Tangerang Selatan AKBP.Fadli Widiyanto, ketika menggelar Prees release Minggu (17/12).
Yang menarik adalah senjata tajam yang mereka bawa , kalau dulu senjata tawuran ini berukuran kecil supaya mudah disembunyikan , kini ya ampun segede gaban seperti dalam film-film kartun .
Barang bukti (BB) yang berhasil di amankan berupa, 31 (tiga puluh satu) Senjata Tajam berbagai jenis, 13 Bilah Celurit, 2 Bilah Golok, 1 Bilah Badik, 2 Bilah Pedang, 1 buah besi panjang, 1 bilah golok sisir, 1 bilah pedang samurai, 2 buah besi lancip, 2 buah klewang .
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, selanjutnya para pelaku diamankan di Polres Tangsel untuk menjalani Proses Penyidikan lebih lanjut .
Trigger aksi ini adalah Tersangka inisial MZ, yang menyebarkan berita dengan menggunakan HP sehingga pelaku lain berkumpul, Pelaku Dewasa berjumlah 11 (sebelas) orang, Pelaku anak (14 s/d 17 tahun) berjumlah 21 (dua puluh satu) dan Para pelaku adalah warga Ciputat, Kota Tangerang Selatan, serta Terhadap para Tersangka akan dilakukan upaya paksa berupa Penahanan dengan tetap memperhatikan hak anak” pungkasnya.