M2000 – Satu-satunya provinsi yang kental dengan syariat Islam adalah Aceh .
Walaupun Aceh bukan lagi ditetapkan menjadi daerah istimewa , namun Aceh tetap diberi otonomi khusus .
Maka jangan heran kalau di Aceh yang hampir semua penduduknya muslim bisa menerapkan perda-perda syariat yang tentu tidak dimiliki provinsi lain .
Setelah Aceh bisa memberlakukan hukuman cambuk , kini dinas Syariat Islam Aceh mewacanakan penerapan hukum Qisas bagi para pelaku kejahatan seperti pembunuhan. Hal ini dilakukan untuk menekan angka kriminalitas yang marak terjadi akhir-akhir ini.
Kabid Bina Hukum Syariat Islam dan HAM Dinas Syariat Islam Aceh, Dr Syukri, mengatakan, pihaknya akan melakukan penelitian terlebih dulu dengan melibatkan kampus terkait penerapan hukum qisas di Aceh.
Selain itu, Dinas Syariat juga akan melihat dukungan masyarakat serta kesiapan masyarakat jika hukum ini diterapkan.
“Setelah ada penelitian baru kita meningkat ke upaya penyusunan naskah akademik dan draft dari hukum itu. Penelitiannya kita rencanakan dalam tahun 2018 ini,” kata Syukri seperti dikutip dari detik.com , Rabu (14/3/2018).
Belakangan ini kasus pembunuhan memang mulai marak terjadi di Aceh.
Menurut Syukri, jika hukum syariat benar-benar konsisten diterapkan, maka kasus kriminalitas seperti pembunuhan akan hilang. Dia mencontohkan Arab Saudi yang menerapkan hukuman yang sangat berat dan ketat bagi pelaku yang menghilangkan nyawa orang lain.
“Kalau hukuman bagi pembunuh diterapkan sangat berat, maka orang akan menahan diri untuk membunuh. Ketika orang sudah takut membunuh nyawa orang lain maka semua nyawa manusia akan selamat begitu juga dengan orang atau pelaku itu sendiri,” jelas Syukri.
“Dalam Alquran Allah telah menyatakan bahwa dalam hukum Qisas itu ada jaminan kehidupan buat kalian wahai orang-orang yang berakal. Apa maksud jaminan kehidupan, bahwa dengan memberlakukan hukum syariat akan terjamin nyawa-nyawa orang tidak akan melayang lagi. Kenapa? karena orang sudah takut akan membunuh. Ketika orang sudah takut membunuh maka nyawa orang lain akan selamat, nyawa dia juga akan selamat,” ungkapnya.
Syukri menilai hukuman yang dijatuhkan terhadap pelaku pembunuhan selama ini masih tergolong ringan. Sehingga setelah keluar dari penjara, pelaku bukan tidak mungkin kembali melakukan hal serupa.
Dalam pelaksanaan hukuman Qisas ini, pelaku juga akan menjalani proses mulai dari penyelidikan, penyidikan hingga seterusnya. Dia mengimbau agar semua kalangan tidak elergi ketika berbicara hukum Qisas.
Seperti yang sudah dijelaskan diatas , tentu hukum Qisas ini tetap di uji dulu dan tidak asal ditetapkan dan tetap harus mendapat persetujuan dari pemerintah pusat .
Sebagai perbandingan saja , hukum qisas yang selama ini diterapkan di Aceh masih sebatas untuk membuat jera dan malu saja .
Kita ambil contoh hukum cambuk untuk pemabuk , penjudi dan pelaku zina , kalau hukum qisas aslinya adalah dipancung atau dirajam , di Aceh masih sebatas dicambuk didepan umum , selain hukuman yang sesuai dengan hukum di Indonesia yaitu penjara .
Hal itu dilakukan karena perda syariat di Aceh ini masih untuk mengenalkan hukum syariat .
Dan dari berbagai video yang tersebar di medsos , cambukannya pun tidak benar-benar dicambuk dengan keras . Bahkan sudah ditempat eksekusi dan didepan warga pun , si fulan masih mau melawan algojonya .
Tapi hasilnya cukup membuat pelaku malu karena ditonton langsung ribuan masyarakat yang datang untuk menonton .
Jadi pas menjalani hukuman cambuk ini si pelaku tidak diperbolehkan memakai cadar .
Oya , ketahuan ciuman aja disana bisa dicambuk , jadi jangan main-main .
Mungkin cambukannya gak sakit tapi malunya itu lho …
Cukup membuat jera kan ?
Berikut contoh videonya ,
Kalau mau aslinya , seperti ini
Hukum qisas tidak mengenal siapa yang bersalah karena memang untuk menegakkan syariat .
Kalau anda orang baik dan berani tidak melakukan pelanggaran tidak perlu takut dengan perda syariat ini .
Jangan alergi dengan hukum qisas ya !
Tegakkan syari’at khilafah
SukaSuka