M2000.Jakarta – Jauh-jauh hari , Komisi Pemilihan Umun (KPU) telah merilis lembaga survei yang akan menampilkan quick count hasil Pemilu 2019. Setidaknya, terdapat 40 lembaga survei yang sudah resmi terdaftar resmi di KPU dan pastinya sudah teruji kredibilitasnya atau bisa dibilang tidak bisa dibeli , bukan abal-abal apalagi kaleng-kaleng.
“Sekarang KPU udah memberikan status ada 40 lembaga survei terdaftar,” jelas anggota KPU Wahyu Setiawan di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa 16 April 2019.
Wahyu menerangkan 40 lembaga ini telah resmi terdaftar di KPU.
“Jadi lembaga survei terdaftar, artinya yang udah resmi udah diverivikasi KPU dan memenuhi syarat sebagai lembaga survei dalam Pemilu 2019,” ujarnya.
Berikut 40 lembaga survei yang sudah terdaftar resmi di KPU, yaitu:
1. Lembaga Survei Kelompok Diskusi dan Kajian Opini Publik Indonesia (KedaiKOPI)
2. Poltracking Indonesia
3. Indonesian Research and Survey (IRES)
4. Pusat Penelitian dan Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Radio Republik Indonesia.
5. Indo Barometer
6. Penelitian dan Pengembangan Kompas (Litbang Kompas)
7. Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC)
8. Indikator Politik Indonesia
9. Indekstat Konsultan Indonesia
10. Jaringan Suara Indonesia
11. Populi Center
12. Lingkaran Survei Kebijakan Publik
13. Citra Publik Indonesia
14. Survey Strategi Indonesia
15. Jaringan Isu Publik
16. Lingkaran Survei Indonesia
17. Citra Komunikasi LSI
18. Konsultan Citra Indonesia
19. Citra Publik
20. Cyrus Network
21. Rakata Institute
22. Lembaga Survei Kuadran
23. Media Survey Nasional
24. Indodata
25. Celebes Research Center
26. Roda Tiga Konsultan
27. Indomatrik
28. Puskaptis
29. Pusat Riset Indonesia (PRI)
30. PT Data LSI (Lembaga Survei Indonesia)
31. Center for Strategic and International Studies (CSIS)
32. Voxpol Center Research & Consultan
33. FIXPOLL Media Polling Indonesia
34. Cirus Surveyors Group
35. Arus Survei Indonesia
36. Konsepindo Research and Consulting
37. PolMark Indonesia
38. PT. Parameter Konsultindo
39. Lembaga Real Count Nusantara
40. Charta Politika Indonesia
Nah 40 Lembaga survey tersebutlah yang berhak secara resmi mengumumkan hasil Quick Count ke publik .
Hal ini untuk mengantisipasi adanya lembaga survey “nakal” yang mungkin memainkan data untuk memenangkan salah satu paslon .
Contoh nyatanya adalah kubu Prabowo yang mengatakan kubunya mendapatkan suara 62% , dan sudah deklarasi kemenangan . Ini jelas merusak iklim demokrasi , karena hampir semua lembagai survey melalui Quick Countnya menyebutkan perolehan suara Prabowo hanya dikisaran 45% kalah dari Jokowi dengan 55% suara .
Tim TKN Jokowi pun menantang Prabowo untuk menyebutkan lembaga survey internal yang memenangkannya .