Masshar2000.Com – Beberapa hari yang lalu , tepatnya pada tanggal 1 desember 2018 , penceramah Bahar bin Smith atau habib Bahar melakukan tindak penganiayaan pada anak dan berbuntut pada status tersangka atas pelaporan orang tua korban.
Dikutip dari Tribunnews.com (20/12/2018), Habib Bahar dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 170 KUHP, Pasal 35, serta Pasal 80 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
“Karena dia aktor intelektual di peristiwa itu. Dan korban dia ini anak-anak loh, Ini soalnya pasal yang dikenakan bukan KUHP saja, tetapi juga pasal-pasal Perlindungan Anak. Ancamannya lebih berat dibanding KUHP, ada lex spesialis di situ,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo.