Masshar2000.Com – Beberapa hari terakhir , kita dikejutkan dengan berita tertembaknya kader Gerindra oleh salah satu anggota Brimob .
Beritanya sendiri masih simpang siur , ada beberapa versi dari pihak Brimob dan pihak korban yang merupakan ajudan Prabowo Subijanto dan tentunya keduanya merasa dipihak yang benar . Yang jelas satu orang meninggal yaitu kader Gerindra dan satu brimob beserta teman wanitanya babak belur karena pengeroyokan .
Okelah kita tunggu saja nanti penyidikan dari pihak kepolisian , apakah ada unsur kesengajaan atau karena pembelaan diri atas kejadian di diskotik Lipss Club Bogor tersebut .
Sekarang mari kita bahas saja , syarat atau pasal tentang penggunaan senjata oleh anggota POLRI .
Pasal 47 Perkap 8/2009:
1. Penggunaan senjata api hanya boleh digunakan bila benar-benar diperuntukkan untuk melindungi nyawa manusia.
2. Senjata api bagi petugas hanya boleh digunakan untuk:
a. dalam hal menghadapi keadaan luar biasa ,
b. membela diri dari ancaman kematian dan/atau luka berat ,
c. membela orang lain terhadap ancaman kematian dan/atau luka berat ,
d. mencegah terjadinya kejahatan berat atau yangq mengancam jiwa orang;
e. menahan, mencegah atau menghentikan seseorang yang sedang atau akan melakukan tindakan yang sangat membahayakan jiwa; dan
f. menangani situasi yang membahayakan jiwa, dimana langkah-langkah yang lebih lunak tidak cukup. . .
Pasal 8 ayat 1 Perkap 1/2009: (Kapan penggunaan senpi)
a. Tindakan pelaku kejahatan atau tersangka dapat secara segera menimbulkan luka parah atau kematian bagi anggota Polri atau masyarakat;
b. Anggota Polri tidak memiliki alternatif lain yang beralasan dan masuk akal untuk menghentikan tindakan/perbuatan pelaku kejahatan atau tersangka tersebut;
c. Anggota Polri sedang mencegah larinya pelaku kejahatan atau tersangka yang merupakan ancaman segera terhadap jiwa anggota Polri atau masyarakat. . .
Pasal 48 huruf c Perkap 8/2009:
Dalam keadaan yang sangat mendesak di mana penundaan waktu diperkirakan dapat mengakibatkan kematian atau luka berat bagi petugas atau orang lain di sekitarnya, peringatan tidak perlu dilakukan.
Nah , dari beberapa pasal tadi setidaknya kita tahu bagaimana seharusnya seorang anggota Polri boleh menggunakan senjata api karena memang diperbolehkan dengan syarat-syarat tertentu .
Library : @polantasindonesia