M2000 – Bagi kamu yang dulu sering ikutan CPNS , kamu pasti sudah tahu kan berapa kisaran gaji yang kamu terima nanti .
Ya pastinya dong ya , kamu sudah nanya sana-sini sekedar ingin tahu berapa sih gaji yang bakal kamu terima jika lolos seleksi .
Atau mungkin bukan gaji yang kamu harapkan , tapi kesejahteraan lain dan tentunya uang pensiun , saat usia kamu sudah sampai batas jadi pegawai nantinya .
Nah , buat kamu yang belum tahu , berapa gaji PNS , kamu mesti baca ini artikel supaya paham dan bisa menjadi motivasi kamu buat daftar CPNS jika dibuka lagi nantinya .
Oya , gaji yang akan dipaparkan ini adalah gaji sebelum dan sesudah kenaikan sebesar 5% .
Dan Inilah Daftar Kenaikan Gaji PNS
Golongan IA
* Gaji pokok Rp 1.486.500,
Naik 5 persen , jadittotal gaji Rp 1.560.825
Golongan IIA
* Gaji pokok Rp 1.926.000
Naik 5 persen, total gaji Rp 2.022.300
Golongan IIIA
* Gaji pokok Rp 2.456.700
Naik 5 persen, total gaji Rp 2.579.535
Golongan IIID
* Gaji pokok Rp 2.781.800
Naik 5 persen, total gaji Rp 2.920.890
Golongan IVA
* Gaji pokok Rp 2.899.500
Naik 5 persen, total gaji Rp 3.044.475
Golongan IVB
* Gaji pokok Rp 3.022.100
Naik 5 persen, total gaji Rp 3.173.205
Golongan IVE
* Gaji pokok Rp 3.422.100
Naik 5 persen, total gaji Rp 3.593.205.
Golongan IVC
* Gaji pokok Rp 3.149.900
Naik 5 persen, total gaji Rp 3.307.395
Golongan IVD
* Gaji pokok Rp 3.283.200
Naik 5 persen, total gaji Rp 3.447.360.
Nah , sudah tahu kan gaji kamu jika nanti kamu lolos seleksi CPNS .
Oya , kenaikan Gaji PNS ini akan dirapel pada bulan april bersamaan dengan gaji ke 13 dan Gaji 14 .
Dalam keterangan pers nya , menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) pasti dilaksanakan pada tahun ini.
Saat ditanya soal pembayarannya, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menegaskan bahwa kenaikan gaji tetap dihitung sejak Januari 2019.
“Karena UU APBN untuk Januari-Desember jadi meksipun pencairan (kenaikan gaji) pada bulan April, (pembayarannya) menyangkut Januari-April,” ujarnya di Jakarta, Rabu (13/3/2019) seperti dikutip dari tempo.co
“Tentu untuk bulan Mei dan selanjutnya akan dibayarkan berdasarkan waktu pembayaran gaji (per bulan),” sambung dia.