M2000.Jakarta – Sudah pada tahu kan , syarat-syarat saat mau berkendara ?
Nah , selain kendaraannya sendiri sudah layak jalan , jangan lupa kelengkapan surat-suratnya , SIM dan STNK . Ngomong-ngomong soal SIM , sudah pada tahu belum nih , kan SIM motor sekarang bukan hanya SIM C saja , masih ada C1 dan C2 .
Beberapa waktu lalu, pada banyak yang salah jawab terkait pertanyaan SIM.
Terus ada yang ngomong ” Saya pakai motor 250cc dengan SIM C gpp kok “.
Lantas, kenapa mimin kasih jawabannya SIM C1 dan C2 yang bisa naik motor 250Cc?
Tahu gak bro , sekarang sudah ada
regulasi baru lho .
Penggolongan SIM C yaitu :
1. SIM C : Seseorang yang memiliki SIM C, dapat mengemudikan kendaraan roda dua dengan batas maksimal 250CC.
2. SIM C-1 : Dapat mengemudikan kendaraan roda dua dengan batas maksimal 500CC.
3. SIM C-2 : Dapat mengemudikan kendaraan roda dua dengan batas minimal 500CC keatas alias moge .
Jadi, jika saya punya motor 400CC gimana min? Regulasinya adalah
1. Kamu harus punya SIM C terlebih dahulu
2. Ikut test kembali dengan pengajuan SIM C1
3. Lulus Test, terima SIM C1
Lantas kemana SIM C Dasar?
SIM C dasar akan ditarik kepolisian, sehingga SIM yang kita miliki adalah SIM C1 saja.
Kenapa SIM C dasar ditarik?
Hal ini bertujuan untuk menghindari SIM GANDA dan meminimalisir faktor penyalahgunaan.
Jadi, apakah sudah jelas brader ?
Intinya setiap kita mempunyai SIM yang lebih tinggi ” derajatnya ” maka otomatis sim dasar ditarik .
Kalau sudah tahu , jangan coba-coba bawa moge SIM nya C doang , harus C2 ya brad !…kecuali kamu pingin yang viral-viral midioin polisinya yang nilang …eh ujung-ujungnya kamu yang di bully netijen yang maha benar itu .
Jangan lupa berdoa sebelum jalan …ingat keluarga menunggu dirumah .
Salam Satu Aspal