Masshar2000.com – Kamu suka minuman alkohol dan sampai mabuk-mabukan , stop mulai dari sekarang . Selain tidak baik dan dicap sebagai sampah masyarakat , hukumannya pun gak tanggung-tanggung bikin kamu miskin seketika .
Seperti diberitakan , Rancangan Undang-undang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol) mengatur sanksi pidana bagi para peminum atau orang yang mengonsumsi minuman beralkohol, berupa pidana penjara maksimal dua tahun atau denda maksimal Rp50 juta.